22 Juni 2022

PETISI, KOMPETENSI, DAN SERAPAN YANG LAMBAT: MAKNA TERPAKAI TANPA KODIFIKASI ISTILAH

Muhri

 

Tulisan ini dilatarbelakangi sebuah perbedaan pendapat dengan seorang kolega. Kata petisi. Beliau berpendapat bahwa petisi hanya dilakukan terhadap lembaga pemerintah. Ini tidak salah. Benar. Dulunya. Mungkin berdasarkan pada istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam KBBI petisi berarti ‘(surat) permohonan resmi kepada pemerintah’ [1]. Dalam definisi itu memang hanya ada kata pemerintah dan dalam KBBI tidak ada definisi lain.

Saya coba menghimpun peristilahan yang jauh sebelumnya sudah saya baca. Dalam Oxford Learner’s Dictionary, petition didefinisikan ‘a written document signed by a large number of people that asks somebody in a position of authority to do or change something’ [2]. Jika diterjemahkan secara bebas berarti, “sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh sejumlah (sangat) besar masyarakat yang meminta seseorang dalam sebuah jabatan atau otoritas untuk melakukan atau mengubah sesuatu.” Definisi ini merupakan definisi utama dalam kamus tersebut. Definisi yang senada dengan kbbi di atas terletak pada bagian kedua. Artinya, definisi ini adalah definisi yang lebih khusus pada masalah hukum. Dalam definisi kedua disebutkan bahwa petisi adalah an official document asking a court to take a particular course of action such as a bankruptcy petition ‘dokumen resmi yang meminta pengadilan untuk mengambil tindakan tertentu seperti permohonan pailit’.

Selanjutnya saya ambil definisi dari kamus Cambridge. Pada definisi pertama, petisi dedefinisikan sebagai ‘a document signed by a large number of people demanding or asking for some action from the government or another authority’[3]. Definisi tersebut senada dengan definisi pada kamus pelajar Oxford di atas. Definisi kedua tidak jauh beda dengan sebelumnya, yaitu khusus untuk istilah hukum, bahwa petisi adalah a formal letter to a law court asking for a particular legal action.

Definisi pertama ini dikuatkan dengan eksistensi sebuah situs yang bernama change.org. Dalam situs ini istilah petisi tidak dibatasi pada istilah legal saja tetapi juga petisi sebagai sebuah istilah umum. Dengan kata lain istilah petisi yang digunakan tidak hanya berisi tuntutan kepada pemerintah tetapi juga tuntutan untuk otoritas non-pemerintah. Petisi yang lebih luas ini cenderung memanfaatkan kekuatan civil sociaty dari pada kekuatan legal dalam politik kepemerintahan.

Sebuah istilah rupanya hidup dan bergerak sendiri karena bahasa berubah ketika budaya berubah. Di sisi lain, kamus sebagai kodifikator istilah selalu terlambat mencatat. Apalagi dalam kasus Indonesia yang proyek pengembangannya kira-kira 10 tahun. KBBI sepertinya konsisten disunting setiap kira-kira 10 tahun

Hal seperti ini pernah saya alami pada kata kompetensi. Dalam KBBI kompetensi diartikan kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Definisi ini adalah definisi umum. Definisi kedua khusus linguistik yaitu kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah. Dua definisi tersebut tidak dapat menjelaskan frase kompetensi guru yang sering didengar dalam istilah pendidikan. Dalam kamus pelajar Oxford kompetensi secara umum dibatasi sebagai the ability to do something well, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik. Secara khusus dalam arti kemampuan profesional kompetensi dibatasi sebagai a skill that you need in a particular job or for a particular task ‘sebuah ketetampilan yang Anda butuhkan dalam pekerjaan atau tugas tertentu’.

 

Rujukan:

[1]      Tim Penyusun KBBI Edisi Kelima, “KBBI V (kamus digital).” Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI, 2016.

[2]      “Oxford Learner’s Dictionary.” Oxford University Press, 2022, [Online]. Available: www.oxfordlearnersdictionary.com.

[3]      “Cambridge Dictionary.” Cambridge University Press, [Online]. Available: https://dictionary.cambridge.org/.

 


0 comments:

Posting Komentar