Muhri
Tulisan ini dilatarbelakangi sebuah perbedaan pendapat
dengan seorang kolega. Kata petisi. Beliau berpendapat bahwa petisi hanya
dilakukan terhadap lembaga pemerintah. Ini tidak salah. Benar. Dulunya. Mungkin
berdasarkan pada istilah yang berlaku di Indonesia. Dalam KBBI petisi berarti
‘(surat) permohonan resmi kepada pemerintah’ [1]. Dalam definisi itu
memang hanya ada kata pemerintah dan dalam KBBI tidak ada definisi lain.
Saya coba menghimpun peristilahan yang jauh sebelumnya
sudah saya baca. Dalam Oxford Learner’s Dictionary, petition didefinisikan
‘a written document signed by a large number of people that asks somebody in
a position of authority to do or change something’ [2]. Jika
diterjemahkan secara bebas berarti, “sebuah dokumen tertulis yang ditandatangani
oleh sejumlah (sangat) besar masyarakat yang meminta seseorang dalam sebuah
jabatan atau otoritas untuk melakukan atau mengubah sesuatu.” Definisi ini
merupakan definisi utama dalam kamus tersebut. Definisi yang senada dengan kbbi
di atas terletak pada bagian kedua. Artinya, definisi ini adalah definisi yang
lebih khusus pada masalah hukum. Dalam definisi kedua disebutkan bahwa petisi
adalah an official document asking a court to take a particular course
of action such as a bankruptcy petition ‘dokumen resmi yang meminta
pengadilan untuk mengambil tindakan tertentu seperti permohonan pailit’.
Selanjutnya saya ambil definisi dari kamus Cambridge.
Pada definisi pertama, petisi dedefinisikan sebagai ‘a document signed by a
large number of people demanding or asking for some action from the government
or another authority’[3]. Definisi tersebut senada dengan definisi pada
kamus pelajar Oxford di atas. Definisi kedua tidak jauh beda dengan sebelumnya,
yaitu khusus untuk istilah hukum, bahwa petisi adalah a formal letter
to a law court asking for a particular legal action.
Definisi pertama ini dikuatkan dengan eksistensi
sebuah situs yang bernama change.org. Dalam situs ini istilah petisi tidak
dibatasi pada istilah legal saja tetapi juga petisi sebagai sebuah istilah
umum. Dengan kata lain istilah petisi yang digunakan tidak hanya berisi
tuntutan kepada pemerintah tetapi juga tuntutan untuk otoritas non-pemerintah.
Petisi yang lebih luas ini cenderung memanfaatkan kekuatan civil sociaty dari
pada kekuatan legal dalam politik kepemerintahan.
Sebuah istilah rupanya hidup dan bergerak sendiri
karena bahasa berubah ketika budaya berubah. Di sisi lain, kamus sebagai
kodifikator istilah selalu terlambat mencatat. Apalagi dalam kasus Indonesia
yang proyek pengembangannya kira-kira 10 tahun. KBBI sepertinya konsisten
disunting setiap kira-kira 10 tahun
Hal seperti ini pernah saya alami pada kata
kompetensi. Dalam KBBI kompetensi diartikan kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan (memutuskan sesuatu). Definisi ini adalah definisi umum. Definisi
kedua khusus linguistik yaitu kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara
abstrak atau batiniah. Dua definisi tersebut tidak dapat menjelaskan frase
kompetensi guru yang sering didengar dalam istilah pendidikan. Dalam kamus
pelajar Oxford kompetensi secara umum dibatasi sebagai the
ability to do something well, yaitu kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik. Secara khusus dalam
arti kemampuan profesional kompetensi dibatasi sebagai a
skill that you need in a particular job or for a particular task ‘sebuah ketetampilan yang Anda butuhkan dalam
pekerjaan atau tugas tertentu’.
Rujukan:
[1] Tim Penyusun KBBI
Edisi Kelima, “KBBI V (kamus digital).” Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kemendikbud RI, 2016.
[2] “Oxford Learner’s
Dictionary.” Oxford University Press, 2022, [Online]. Available:
www.oxfordlearnersdictionary.com.
[3] “Cambridge
Dictionary.” Cambridge University Press, [Online]. Available:
https://dictionary.cambridge.org/.
0 comments:
Posting Komentar